Berita

PLN Ajak Masyarakat Lebih Bijak Mengelola Konsumsi Listrik, Ini Faktor yang Memengaruhi Tagihan dan Token

PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi listrik serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan diharapkan dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih bijak, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik dapat berbeda pada setiap periode maupun transaksi. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat konsumsi energi listrik serta sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah dan masing-masing daerah.

“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.

Ia menambahkan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran listrik, penyebabnya umumnya berasal dari perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya.

Perbedaan Perhitungan Listrik Pascabayar dan Prabayar

Pada layanan pascabayar, total tagihan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan. Nilai tersebut kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan pelanggan tertentu.

Sementara itu, pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian nilai pembelian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.

Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dengan demikian, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik adalah Rp195.200. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungannya juga mengacu pada jumlah energi yang digunakan. Artinya, jika konsumsi listrik pelanggan mencapai 135 kWh, maka nilai tagihan listrik yang dibayarkan akan setara setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Pantau Pemakaian Listrik Lewat PLN Mobile

Untuk membantu pelanggan mengontrol penggunaan listrik, PLN menyediakan berbagai fitur pada aplikasi PLN Mobile. Pelanggan dapat melihat histori penggunaan listrik maupun riwayat pembelian token secara praktis melalui aplikasi tersebut.

Khusus pelanggan pascabayar, tersedia pula fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) yang memungkinkan pelanggan mencatat angka meter listrik secara mandiri. Melalui fitur ini, pelanggan cukup membuka menu Swacam di PLN Mobile, memilih ID Pelanggan, mengambil foto angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan sesuai periode yang telah ditentukan.

Fitur tersebut memberikan transparansi sekaligus membantu pelanggan memantau kesesuaian pemakaian listrik setiap bulan.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Gregorius.